Foto : Istimewa

Baznas Bersama dengan Unsur Pemerintah Kab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

19/03/2024 | Albar Aryfhin

Rumbia - Baznas Kabupaten Bombana bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten Bombana, Kemenag Kab. Bombana, dan MUI Kab. Bombana resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah wilayah Kabupaten Bombana tahun 1445 H / 2024 M di Aula King Abdul Azis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Selasa (19/03/2024).

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kab. Bombana Syamsuddin, S.Pd., M.Pd bersama dengan Asisten I Setda Kabupaten Bombana, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bombana, Dandim 1431 Bombana, Kapolres Bombana, turut hadir Kabag Ekonomi Setda Bombana serta Para Camat Se-Kabupaten Bombana.

"Besaran zakat yang kami tetapkan ini sudah merupakan keputusan yang terbaik untuk kita semua", kata Ketua Baznas Kab. Bombana Syamsuddin, S.Pd., M.Pd.

Dalam hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah, pembayaran zakat fitrah tahun ini yang harus ditunaikan adalah jika berupa beras berkualitas baik Rp. 13.000,- X 3,5 liter = Rp. 45.500,- per jiwa, jika berupa beras berkualitas biasa Rp. 11.000,- X 3,5 liter = Rp. 38.500,- per jiwa, dan jika berupa jagung Rp. 10.000,- X 3,5 liter = Rp. 35.000,- per jiwa, serta Infaq Ramadhan sebesar Rp. 5.000,- per jiwa.

Besaran zakat fitrah di atas ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran sebelum memasuki bulan suci ramadhan tahun 1445 M / 2024 M.

"Zakat fitrah lebih utama dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran", kata Ketua Baznas Kab. Bombana.

Usai penentuan besaran zakat ini, diharapkan kepada seluruh camat untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bombana.

Penulis : Albar Aryfhin

KABUPATEN BOMBANA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12