Foto : Istimewa

BAZNAS Bersama Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak Ramadan Tahun 2025

10/03/2025 | Albar Aryfhin

Dalam rangka pelaksanaan ibadah zakat fitrah, Pemda Bombana bersama BAZNAS, Kemenag, dan unsur OPD lainnya menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak ramadan tahun 1446 H / 2025 M yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Bombana Bapak Ahmad Yani, S.Pd., MM bertempat di Aula BAPPEDA Kab. Bombana, Senin, 10/03/2025.

Pada kesempatan ini, Bapak Ahmad Yani berpesan bahwa seyogyanya proses penerimaan zakat fitrah di masjid-masjid dilakukan 3 hari sebelum hari idul fitri, supaya ada waktu yang digunakan panitia penyalur untuk mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Penetapan besaran zakat fitrah merupakana hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi umat muslim khususnya di Kabupaten Bombana. Bagaimanapun, zakat fitrah adalah ibadah wajib dalam islam untuk menyucikan diri di bulan ramadan.

Berdasarkan kajian yang teliti, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bersama Forkopimda, Asisten I Setda Bombana, perwakilan OPD, Dinsos, Dinas Perindagkop, Kemenag, Kabag Kesra, Kabag Perekonomian, para camat se-Kabupaten Bombana, BAZNAS Kab. Bombana, MUI, PHBI, perwakilan Muhammadiyah Bombana dan perwakilan NU Bombana menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak Ramadan tahun 1446 H / 2025 M bertempat di Aula BAPPEDA Kab. Bombana (10/03/2025).

Benerapa poin yang diputuskan adalah sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah

- Beras Berkualitas Baik : 3,5 liter x Rp. 13.000,- = Rp. 45.500,-

- Beras Berkualitas Biasa : 3,5 liter x Rp. 11.000,- = Rp. 38.500,-

- Jagung : 3,5 liter x Rp. 10.000,- = Rp. 35.000,-

2. Zakat Mal

- 2,5 % dari harta yang akan dikeluarkan zakatnya

3. Infak

- Minimal Rp. 5.000,- per jiwa

Penulis : Albar Aryfhin

KABUPATEN BOMBANA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12