WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Bombana Terima Kunjungan dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI
BAZNAS Kabupaten Bombana Terima Kunjungan dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI
Rumbia Tengah - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana menerima kunjungan dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia dalam rangka Pembekalan dan Pendampingan Tata Kelola kelembagaan di Kantor BAZNAS Kabupaten Bombana, Rabu (22 Oktober 2025). Kunjungan ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan pelaporan yang lebih baik, efektif, dan akuntabel sesuai dengan pedoman dari BAZNAS RI. Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Koordinasi dan Kerjasama BAZNAS dan LAZ Bapak Mohd. Basit A Karim bersama Ibu Igres Ariresa dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI. Sementara itu dari BAZNAS Kabupaten Bombana turut hadir semua Komisioner diantaranya Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana Bapak Drs. H. Abdul Aziz Baking, M.Pd, Wakil Ketua I Bapak Andi Jufri, SH, Wakil Ketua II Bapak Hasirun, S.IP., MM.Pub, Wakil Ketua III Bapak Drs. Mohamad Subur, M.Si, Wakil Ketua IV Bapak Andi Abdullah, S.Sos, Semua Amil Pelaksana Sekretariat BAZNAS Kabupaten Bombana. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur atas kehadiran Tim dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI dalam rangka pendampingan tata kelola BAZNAS Kbupaten Bombana. Sementara itu, Muhammad Basit A. Karim menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program penguatan kelembagaan BAZNAS se-Indonesia. Penulis : Albar Aryfhin
22/10/2025 | Albar Aryfhin
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Bombana Beri Bantuan Bedah Rumah di Desa Rakadua
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Bombana Beri Bantuan Bedah Rumah di Desa Rakadua
POLEANG BARAT - Kebakaran Rumah telah menimpa salah seorang warga di Dusun Gambere Desa Rakadua Kec. Poleang Barat dibeberapa waktu lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bombana turut andil memberi bantuan Bedah Rumah, Kamis (04 September 2025). Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang berupa Semen, Batu Bata Merah, dan besi sejumlah Rp. 15.000.000,- Pada kesempatan ini Ketua BAZNAS Kab. Bombana Bapak Drs. H. Abdul Aziz Baking, M.Pd bersama Wakil Ketua I Bapak Andi Muh. Jufri, SH, Wakil Ketua IV Bapak Andi Abdullah, S.Sos, Sekretaris Bapak Bang Muzakkir, S.Pi, dan Bendahara Bapak Amirudin, S.Pd., M.Pd turut hadir ke Lokasi Kebakaran dalam rangka memberi bantuan dimaksud. "Bantuan ini merupakan salah satu program BAZNAS Kab. Bombana dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kab. Bombana", kata ketua BAZNAS Kab. Bombana. Ketua BAZNAS Kab. Bombana juga sangat berharap agar seluruh masyarakat Kab. Bombana bisa sadar Zakat, Infak, dan Sedekah dan disalurkan melalui BAZNAS Kab. Bombana. Penulis : Albar Aryfhin
04/09/2025 | Albar Aryfhin
Peduli UMKM, BAZNAS Kab. Bombana Salurkan Bantuan Tenda Lipat
Peduli UMKM, BAZNAS Kab. Bombana Salurkan Bantuan Tenda Lipat
RUMBIA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bombana kembali menyalurkan bantuan berupa tenda lipat untuk pelaku UMKM di alun-alun Masjid Raya Nurul Iman Kasipute, Rabu (03 September 2025). Bantuan ini di salurkan kepada pelaku UMKM di Kantor BAZNAS Kab. Bombana sebagai bentuk kepedulian dalam bidang ekonomi produktif. Bantuan berupa tenda lipat untuk pelaku UMKM ini diserahkan oleh Wakil Ketua IV Baznas Kab. Bombana Bapak Andi Abdullah, S.Sos bersama Sekretaris BAZNAS Kab. Bombana Bapak Bang Muzakkir, S.Pi dan staf pelaksana BAZNAS Kab. Bombana. Sebagai informasi, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bombana yang memiliki kelebihan harta agar di infakkan melalui BAZNAS Kab. Bombana agar lebih banyak masyarakat kurang mampu yang mendapat sentuhan. Setiap yang kita berikan semoga menjadi amal terbaik di sisi Allah SWT yang menjadi penolong bagi kita di hari akhir. Penulis : Albar Aryfhin
03/09/2025 | Albar Aryfhin

Agenda Pimpinan

Artikel Terbaru

Apa Itu Zakat Mal?
Apa Itu Zakat Mal?
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Bombana di Jl. Pattimura Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
06/09/2025 | Admin

BAZNAS TV