WhatsApp Icon
Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya

Bombana - Pernahkah anda terpikir untuk melakukan usaha kuliner namun terkendala pada perlengkapan yang dibutuhkan? Inilah cara mengajukan permohonan bantuan tenda UMKM ke BAZNAS dan syaratnya.

Melihat banyaknya minat masyarakat pada usaha kuliner di Kabupaten Bombana menjadi perhatian khusus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana adalah merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bergerak di bidang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.

Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah tentunya tidak terlepas pada 8 kelompok sasaran (asnaf) diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya

Tujuan utama dari BAZNAS Kabupaten Bombana adalah membantu pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan.

Nah, sahabat BAZNAS, bagi masyarakat kurang mampu namun memiliki usaha kuliner yang masih minim perlengkapan berupa tenda kerucut, silahkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bombana untuk mengajukan permohonan Bantuan Tenda UMKM dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud diantaranya:

1. Surat Permohonan Bantuan

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi KK

4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

5. Dokumentasi usaha

Pengurus BAZNAS Kabupaten Bombana akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap permohonan anda dan menghubungi anda jika diperlukan.

Pemberian bantuan itu tentunya tidak terlepas dari Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh Masyarakat Kabupaten Bombana.

Untuk itu, mari keluarkan Zakat, Infak, dan Sedekah anda melalui Rekening BAZNAS Kabupaten Bombana berikut ini :

Rekening Zakat

108 01.05.000547-5

Rekening Infak

108 01.05.000546-3

Bisa juga melalui QRIS BAZNAS Kabupaten Bombana pada gambar di atas.

Atau bisa juga melalui Kantor Digital BAZNAS Kabupaten Bombana pada link berikut ini :

https://kabbombana.baznas.go.id/bayarzakat

Kami ingatkan sekali lagi, mari ringankan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, melalui BAZNAS Kabupaten Bombana. Jika bukan uluran tangan kita, lantas siapa lagi yang bisa membantu mereka?

Penulis : Albar Aryfhin

27/10/2025 | Kontributor: Albar Aryfhin
Apa Itu Zakat Mal?

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Bombana di Jl. Pattimura Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.

06/09/2025 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya
Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya
Bombana - Pernahkah anda terpikir untuk melakukan usaha kuliner namun terkendala pada perlengkapan yang dibutuhkan? Inilah cara mengajukan permohonan bantuan tenda UMKM ke BAZNAS dan syaratnya. Melihat banyaknya minat masyarakat pada usaha kuliner di Kabupaten Bombana menjadi perhatian khusus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana adalah merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bergerak di bidang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana. Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah tentunya tidak terlepas pada 8 kelompok sasaran (asnaf) diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya Tujuan utama dari BAZNAS Kabupaten Bombana adalah membantu pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan. Nah, sahabat BAZNAS, bagi masyarakat kurang mampu namun memiliki usaha kuliner yang masih minim perlengkapan berupa tenda kerucut, silahkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bombana untuk mengajukan permohonan Bantuan Tenda UMKM dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud diantaranya: 1. Surat Permohonan Bantuan 2. Fotokopi KTP 3. Fotokopi KK 4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan 5. Dokumentasi usaha Pengurus BAZNAS Kabupaten Bombana akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap permohonan anda dan menghubungi anda jika diperlukan. Pemberian bantuan itu tentunya tidak terlepas dari Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh Masyarakat Kabupaten Bombana. Untuk itu, mari keluarkan Zakat, Infak, dan Sedekah anda melalui Rekening BAZNAS Kabupaten Bombana berikut ini : Rekening Zakat 108 01.05.000547-5 Rekening Infak 108 01.05.000546-3 Bisa juga melalui QRIS BAZNAS Kabupaten Bombana pada gambar di atas. Atau bisa juga melalui Kantor Digital BAZNAS Kabupaten Bombana pada link berikut ini : https://kabbombana.baznas.go.id/bayarzakat Kami ingatkan sekali lagi, mari ringankan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, melalui BAZNAS Kabupaten Bombana. Jika bukan uluran tangan kita, lantas siapa lagi yang bisa membantu mereka? Penulis : Albar Aryfhin
ARTIKEL27/10/2025 | Albar Aryfhin
Apa Itu Zakat Mal?
Apa Itu Zakat Mal?
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Bombana di Jl. Pattimura Kel. Lauru Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana.
ARTIKEL06/09/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bombana.

Lihat Daftar Rekening →