WhatsApp Icon

Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya

27/10/2025  |  Penulis: Albar Aryfhin

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya

Silahkan Scan Barcode pada gambar di atas.

Bombana - Pernahkah anda terpikir untuk melakukan usaha kuliner namun terkendala pada perlengkapan yang dibutuhkan? Inilah cara mengajukan permohonan bantuan tenda UMKM ke BAZNAS dan syaratnya.

Melihat banyaknya minat masyarakat pada usaha kuliner di Kabupaten Bombana menjadi perhatian khusus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana adalah merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bergerak di bidang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh masyarakat Kabupaten Bombana.

Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah tentunya tidak terlepas pada 8 kelompok sasaran (asnaf) diantaranya Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Tenda UMKM Ke BAZNAS dan Syaratnya

Tujuan utama dari BAZNAS Kabupaten Bombana adalah membantu pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan.

Nah, sahabat BAZNAS, bagi masyarakat kurang mampu namun memiliki usaha kuliner yang masih minim perlengkapan berupa tenda kerucut, silahkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bombana untuk mengajukan permohonan Bantuan Tenda UMKM dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud diantaranya:

1. Surat Permohonan Bantuan

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi KK

4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

5. Dokumentasi usaha

Pengurus BAZNAS Kabupaten Bombana akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap permohonan anda dan menghubungi anda jika diperlukan.

Pemberian bantuan itu tentunya tidak terlepas dari Zakat, Infak, dan Sedekah dari seluruh Masyarakat Kabupaten Bombana.

Untuk itu, mari keluarkan Zakat, Infak, dan Sedekah anda melalui Rekening BAZNAS Kabupaten Bombana berikut ini :

Rekening Zakat

108 01.05.000547-5

Rekening Infak

108 01.05.000546-3

Bisa juga melalui QRIS BAZNAS Kabupaten Bombana pada gambar di atas.

Atau bisa juga melalui Kantor Digital BAZNAS Kabupaten Bombana pada link berikut ini :

https://kabbombana.baznas.go.id/bayarzakat

Kami ingatkan sekali lagi, mari ringankan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, melalui BAZNAS Kabupaten Bombana. Jika bukan uluran tangan kita, lantas siapa lagi yang bisa membantu mereka?

Penulis : Albar Aryfhin

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bombana.

Lihat Daftar Rekening →