Baznas Bersama dengan Unsur Pemerintah Kab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024
19/03/2024 | Penulis: Albar Aryfhin

Foto : Istimewa
Rumbia - Baznas Kabupaten Bombana bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten Bombana, Kemenag Kab. Bombana, dan MUI Kab. Bombana resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah wilayah Kabupaten Bombana tahun 1445 H / 2024 M di Aula King Abdul Azis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Selasa (19/03/2024).
Rapat penetapan besaran zakat fitrah dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kab. Bombana Syamsuddin, S.Pd., M.Pd bersama dengan Asisten I Setda Kabupaten Bombana, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Bombana, Dandim 1431 Bombana, Kapolres Bombana, turut hadir Kabag Ekonomi Setda Bombana serta Para Camat Se-Kabupaten Bombana.
"Besaran zakat yang kami tetapkan ini sudah merupakan keputusan yang terbaik untuk kita semua", kata Ketua Baznas Kab. Bombana Syamsuddin, S.Pd., M.Pd.
Dalam hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah, pembayaran zakat fitrah tahun ini yang harus ditunaikan adalah jika berupa beras berkualitas baik Rp. 13.000,- X 3,5 liter = Rp. 45.500,- per jiwa, jika berupa beras berkualitas biasa Rp. 11.000,- X 3,5 liter = Rp. 38.500,- per jiwa, dan jika berupa jagung Rp. 10.000,- X 3,5 liter = Rp. 35.000,- per jiwa, serta Infaq Ramadhan sebesar Rp. 5.000,- per jiwa.
Besaran zakat fitrah di atas ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran sebelum memasuki bulan suci ramadhan tahun 1445 M / 2024 M.
"Zakat fitrah lebih utama dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran", kata Ketua Baznas Kab. Bombana.
Usai penentuan besaran zakat ini, diharapkan kepada seluruh camat untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bombana.
Penulis : Albar Aryfhin
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bombana Terima Kunjungan dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI
Ketua BAZNAS Kab. Bombana Turut Hadir Pada Rakornas 2025 di Jakarta
BAZNAS Kab. Bombana Bantu Ramadhan, Warga Desa Lemo yang Menderita Pembengkakan Kaki
Peduli UMKM, BAZNAS Kab. Bombana Salurkan Bantuan Tenda Lipat
Rakorda BAZNAS Sultra 2024, Dorong Optimalisasi Layanan Zakat Lewat Kanal Digital
BAZNAS Bombana Serahkan Bantuan Untuk UMKM dan Bantuan Pembinaan Pendidikan Pesantren
Sosialisasi dan Pendampingan Program Kampung Zakat bersama Kemenag di Desa Lawatuea
Semarakkan HUT RI Ke-80, BAZNAS Bombana Berbagi 80 Paket Bingkisan
Pimpinan NAZNAS Kab. Bombana dilantik, Bupati Harap Jaga Integritas Pengelolaan Zakat yang Lebih Baik
Pansel Gelar Rekrutmen Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bombana Masa Jabatan 2025-2030
Besaran Zakat Fitrah 2026 Bombana Ditetapkan, Berikut Nominalnya
Melalui Program Bombana Sehat, BAZNAS Beri Bantuan Kesehatan 3 Pasien di Rumah Sakit Tanduale
BAZNAS Bersama Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak Ramadan Tahun 2025
BAZNAS Tebar Takjil, Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Bombana Beri Bantuan Bedah Rumah di Desa Rakadua

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bombana.
Lihat Daftar Rekening →