WhatsApp Icon

Besaran Zakat Fitrah 2026 Bombana Ditetapkan, Berikut Nominalnya

03/03/2026  |  Penulis: Albar Aryfhin

Bagikan:URL telah tercopy
Besaran Zakat Fitrah 2026 Bombana Ditetapkan, Berikut Nominalnya

Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Rumbia - Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bersama unsur terkait termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bombana dan BAZNAS Kabupaten Bombana menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak ramadan tahun 1447 H / 2026 M di Ruang Rapat Tina Orima Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Selasa (03/03/2026).

 

Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 ini dihadiri oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Bombana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana, Ketua PHBI Kabupaten Bombana, Kadis Perindagkop Kabupaten Bombana, Camat se-Kabupaten Bombana, KUA se-Kabupaten Bombana, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bombana, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bombana.

 

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan berbagai pertimbangan yang matang dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di seluruh wilayah Kabupaten Bombana.

 

Berdasarkan keputusan hasil rapat bersama tersebut ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

 

A. Zakat fitrah

- Beras Kategori I : Rp. 15.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 52.500,- per jiwa

- Beras Kategori II : Rp. 13.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 45.500,- per jiwa

- Beras Kategori III : Rp. 11.000,- X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 38.500,- per jiwa

- Jagung : Rp. 10.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 35.000,- per jiwa

 

B. Zakat Mal

- 2,5% dari harta yang akan dikeluarkan zakatnya

 

C. Infak

- Minimal Rp. 5.000,- Per jiwa

 

Penulis : Albar Aryfhin

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bombana.

Lihat Daftar Rekening →