BAZNAS Bersama Pemda Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak Ramadan Tahun 2025
10/03/2025 | Penulis: Albar Aryfhin
Foto : Istimewa
Dalam rangka pelaksanaan ibadah zakat fitrah, Pemda Bombana bersama BAZNAS, Kemenag, dan unsur OPD lainnya menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak ramadan tahun 1446 H / 2025 M yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Bombana Bapak Ahmad Yani, S.Pd., MM bertempat di Aula BAPPEDA Kab. Bombana, Senin, 10/03/2025.
Pada kesempatan ini, Bapak Ahmad Yani berpesan bahwa seyogyanya proses penerimaan zakat fitrah di masjid-masjid dilakukan 3 hari sebelum hari idul fitri, supaya ada waktu yang digunakan panitia penyalur untuk mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.
Penetapan besaran zakat fitrah merupakana hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi umat muslim khususnya di Kabupaten Bombana. Bagaimanapun, zakat fitrah adalah ibadah wajib dalam islam untuk menyucikan diri di bulan ramadan.
Berdasarkan kajian yang teliti, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bersama Forkopimda, Asisten I Setda Bombana, perwakilan OPD, Dinsos, Dinas Perindagkop, Kemenag, Kabag Kesra, Kabag Perekonomian, para camat se-Kabupaten Bombana, BAZNAS Kab. Bombana, MUI, PHBI, perwakilan Muhammadiyah Bombana dan perwakilan NU Bombana menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Infak Ramadan tahun 1446 H / 2025 M bertempat di Aula BAPPEDA Kab. Bombana (10/03/2025).
Benerapa poin yang diputuskan adalah sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah
- Beras Berkualitas Baik : 3,5 liter x Rp. 13.000,- = Rp. 45.500,-
- Beras Berkualitas Biasa : 3,5 liter x Rp. 11.000,- = Rp. 38.500,-
- Jagung : 3,5 liter x Rp. 10.000,- = Rp. 35.000,-
2. Zakat Mal
- 2,5 % dari harta yang akan dikeluarkan zakatnya
3. Infak
- Minimal Rp. 5.000,- per jiwa
Penulis : Albar Aryfhin
Berita Lainnya
Peduli Korban Kebakaran, BAZNAS Bombana Beri Bantuan Bedah Rumah di Desa Rakadua
Melalui Program Bombana Sehat, BAZNAS Beri Bantuan Kesehatan 3 Pasien di Rumah Sakit Tanduale
BAZNAS Bombana Serahkan Bantuan Untuk UMKM dan Bantuan Pembinaan Pendidikan Pesantren

Baznas Bersama dengan Unsur Pemerintah Kab Bombana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024
BAZNAS Kab. Bombana Bantu Ramadhan, Warga Desa Lemo yang Menderita Pembengkakan Kaki
Pansel Gelar Rekrutmen Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bombana Masa Jabatan 2025-2030
Tingkatkan Kompetensi Amil, BAZNAS Bombana Ikut Bimtek Perencanaan Zakat di Kendari
BAZNAS Kabupaten Bombana Terima Kunjungan dari Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI
Peduli UMKM, BAZNAS Kab. Bombana Salurkan Bantuan Tenda Lipat
Rakorda BAZNAS Sultra 2024, Dorong Optimalisasi Layanan Zakat Lewat Kanal Digital
Sosialisasi dan Pendampingan Program Kampung Zakat bersama Kemenag di Desa Lawatuea
Pimpinan NAZNAS Kab. Bombana dilantik, Bupati Harap Jaga Integritas Pengelolaan Zakat yang Lebih Baik
Besaran Zakat Fitrah 2026 Bombana Ditetapkan, Berikut Nominalnya
BAZNAS Tebar Takjil, Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Ketua BAZNAS Kab. Bombana Turut Hadir Pada Rakornas 2025 di Jakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bombana.
Lihat Daftar Rekening →